Makanan & Minuman
Pemeriksaan bahan, formulasi, proses pengolahan, fasilitas, dan sistem pengendalian halal.
Pelajari cakupanLPH Yayasan Halal Toyyib Barokah menghadirkan informasi dan layanan pemeriksaan kehalalan produk melalui proses yang sistematis, berbasis bukti, serta mengacu pada ketentuan yang berlaku.
LPH merupakan bagian penting dalam ekosistem Jaminan Produk Halal. Melalui kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian, LPH membantu memastikan bahwa informasi serta bukti pemenuhan persyaratan kehalalan ditelaah secara tepat.
Kenali lembaga kamiPenilaian berdasarkan bukti dan persyaratan yang relevan.
Menelusuri bahan, proses, dan fasilitas secara sistematis.
Memisahkan fungsi pemeriksaan dari keputusan kehalalan.
Menyampaikan informasi tahapan secara jelas kepada pelaku usaha.
Informasi berikut memperkenalkan kelompok bidang pemeriksaan halal. Ketersediaan penugasan untuk masing-masing kategori mengikuti ruang lingkup resmi dan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan bahan, formulasi, proses pengolahan, fasilitas, dan sistem pengendalian halal.
Pelajari cakupanPenelusuran bahan dan aspek proses yang relevan dengan penilaian kehalalan.
Pelajari cakupanPemeriksaan komposisi, bahan baku, pemasok, dan proses produksi.
Pelajari cakupanPemeriksaan aspek produk sesuai kategori dan ketentuan yang berlaku.
Pelajari cakupanPenelusuran bahan serta proses pada kelompok barang yang memerlukan pemeriksaan kehalalan.
Pelajari cakupanPemeriksaan aspek fasilitas, proses, dan penerapan persyaratan halal pada layanan penyembelihan.
Pelajari cakupanGambaran tujuh tahapan yang menghubungkan permohonan pelaku usaha, pemeriksaan LPH, penetapan kehalalan, dan penerbitan sertifikat.
Pemeriksaan kesiapan dan kesesuaian dokumen pengajuan serta informasi produk yang relevan.
Auditor mempelajari dokumen, menetapkan fokus pemeriksaan, dan menyusun rencana audit.
Verifikasi bahan, fasilitas, proses, dan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) melalui metode yang sesuai ketentuan.
Pengujian dapat dilakukan apabila diperlukan untuk mendukung pembuktian kehalalan.
Hasil pemeriksaan, temuan, dan bukti pendukung disusun untuk proses selanjutnya.
Hasil pemeriksaan menjadi bagian dari proses penetapan kehalalan oleh lembaga yang berwenang.
BPJPH menerbitkan sertifikat halal setelah persyaratan dan proses sesuai ketentuan terpenuhi.
Tahapan bersifat ilustratif dan dapat menyesuaikan skema, kebutuhan audit, serta regulasi yang berlaku.
Lihat penjelasan lengkapPahami siapa yang memeriksa produk, siapa yang menetapkan kehalalan, dan siapa yang menerbitkan sertifikat. Setiap tahapan dijalankan oleh pihak sesuai kewenangannya.
Pelaku usaha mengajukan permohonan melalui SIHALAL. BPJPH memverifikasi dokumen; proses berlanjut sesuai kelengkapan persyaratan dan tahapan administrasi.
Auditor halal pada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) memeriksa bahan, proses, fasilitas, dan penerapan SJPH. Pengujian dilakukan apabila diperlukan.
Komisi Fatwa MUI menelaah hasil pemeriksaan LPH melalui sidang fatwa dan menetapkan status kehalalan produk sesuai ketentuan.
BPJPH menerbitkan sertifikat halal secara elektronik berdasarkan ketetapan kehalalan dan prosedur yang berlaku.
TAHAP AKHIR · Pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal melalui akun SIHALAL apabila proses dinyatakan selesai dan sertifikat telah terbit.
Akses SIHALALCatatan: Diagram ini menggambarkan skema sertifikasi halal reguler. Tahap verifikasi, biaya, pembayaran, dan tindak lanjut dokumen tidak seluruhnya divisualkan. Skema pernyataan halal pelaku usaha (self declare) memiliki prosedur dan pihak yang berbeda.
Rujukan: SOP resmi BPJPHTemukan informasi dasar sebelum memulai proses pemeriksaan halal.
Jawaban singkat mengenai kewenangan LPH, prosedur, dan kebutuhan pemeriksaan.
Semua pertanyaanLPH melaksanakan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk melalui auditor halal. Penetapan kehalalan dan penerbitan sertifikat dilakukan oleh lembaga yang berwenang sesuai skema serta ketentuan yang berlaku.
Tidak. LPH bukan lembaga penerbit sertifikat halal. Setelah pemeriksaan, hasilnya digunakan pada tahapan penetapan kehalalan, kemudian sertifikat diterbitkan oleh BPJPH sesuai prosedur.
Pengajuan dilakukan melalui sistem SIHALAL BPJPH. Pelaku usaha menyiapkan informasi produk, dokumen pendukung, serta menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sesuai ketentuan.
Tidak selalu. Pengujian dilakukan berdasarkan kebutuhan pemeriksaan, karakteristik bahan atau produk, dan ketentuan teknis yang berlaku.
Tim kami siap membantu menjelaskan alur, dokumen awal, dan langkah menghubungi LPH.
LPH bekerja dalam kerangka peraturan perundang-undangan jaminan produk halal, pedoman sistem jaminan produk halal, serta standar yang relevan. Ringkasan ini disajikan sebagai informasi awal dan perlu dibaca bersama ketentuan resmi yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menjadi dasar utama penyelenggaraan JPH, termasuk penetapan LPH untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.
Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal mengacu pada kebijakan dan pedoman BPJPH, termasuk kriteria SJPH serta pedoman pelaksanaan yang relevan menurut kategori produk dan proses.
Standar seperti SNI 99001:2016 Sistem Manajemen Halal, SNI 99002:2016, SNI 99003:2018, dan SNI 99004:2021 dapat menjadi rujukan penting untuk pengendalian proses dan pemastian kehalalan.
Ruang lingkup pemeriksaan dapat berkaitan dengan produk yang beredar di Indonesia dan kebutuhan kepatuhan lintas negara. Pelaksanaannya mengikuti ruang lingkup lembaga serta ketentuan nasional maupun persyaratan pihak tujuan terkait.