Informasi pemeriksaan halal berdasarkan prinsip objektivitas dan ketertelusuranAkses SIHALAL
LEMBAGA PEMERIKSA HALAL

Pemeriksaan halal yang jelas, objektif, dan terpercaya.

LPH Yayasan Halal Toyyib Barokah menghadirkan informasi dan layanan pemeriksaan kehalalan produk melalui proses yang sistematis, berbasis bukti, serta mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Mendukung proses sertifikasi halal reguler melalui fungsi pemeriksaan LPH
KERANGKA KERJA LPHInformasi kelembagaan
HALALPEMERIKSAAN & PENGUJIAN
01
Verifikasi buktiDokumen, bahan, dan proses
02
Pemeriksaan auditorPelaksanaan sesuai ketentuan
03
Laporan hasilDasar proses selanjutnya
INTEGRITY • OBJECTIVITY • TRACEABILITY
01Pemeriksaan sistematisAlur kerja yang terstruktur
02Berbasis buktiDokumen, proses, dan observasi
03Objektivitas auditorIndependensi penilaian
04Informasi terbukaPeran dan tahapan dijelaskan
MENGENAL LPH

Kepercayaan dibangun melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan.

LPH merupakan bagian penting dalam ekosistem Jaminan Produk Halal. Melalui kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian, LPH membantu memastikan bahwa informasi serta bukti pemenuhan persyaratan kehalalan ditelaah secara tepat.

Kenali lembaga kami

Objektivitas

Penilaian berdasarkan bukti dan persyaratan yang relevan.

Ketelitian

Menelusuri bahan, proses, dan fasilitas secara sistematis.

Integritas

Memisahkan fungsi pemeriksaan dari keputusan kehalalan.

Transparansi

Menyampaikan informasi tahapan secara jelas kepada pelaku usaha.

AREA PEMERIKSAAN

Beragam kelompok produk dan layanan.

Informasi berikut memperkenalkan kelompok bidang pemeriksaan halal. Ketersediaan penugasan untuk masing-masing kategori mengikuti ruang lingkup resmi dan ketentuan yang berlaku.

Makanan & Minuman

Pemeriksaan bahan, formulasi, proses pengolahan, fasilitas, dan sistem pengendalian halal.

Pelajari cakupan

Produk Kimia

Penelusuran bahan dan aspek proses yang relevan dengan penilaian kehalalan.

Pelajari cakupan

Kosmetik

Pemeriksaan komposisi, bahan baku, pemasok, dan proses produksi.

Pelajari cakupan

Obat & Produk Terkait

Pemeriksaan aspek produk sesuai kategori dan ketentuan yang berlaku.

Pelajari cakupan

Barang Gunaan

Penelusuran bahan serta proses pada kelompok barang yang memerlukan pemeriksaan kehalalan.

Pelajari cakupan

Jasa Penyembelihan

Pemeriksaan aspek fasilitas, proses, dan penerapan persyaratan halal pada layanan penyembelihan.

Pelajari cakupan
Daftar ini bersifat informatif, bukan pernyataan cakupan akreditasi resmi setiap kategori. Konfirmasi ruang lingkup penugasan dapat dilakukan melalui kontak LPH.
PROSES PEMERIKSAAN

Memahami proses, langkah demi langkah.

Gambaran tujuh tahapan yang menghubungkan permohonan pelaku usaha, pemeriksaan LPH, penetapan kehalalan, dan penerbitan sertifikat.

01

Seleksi & verifikasi dokumen

Pemeriksaan kesiapan dan kesesuaian dokumen pengajuan serta informasi produk yang relevan.

02

Persiapan audit

Auditor mempelajari dokumen, menetapkan fokus pemeriksaan, dan menyusun rencana audit.

03

Pemeriksaan lapangan

Verifikasi bahan, fasilitas, proses, dan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) melalui metode yang sesuai ketentuan.

04

Pengujian laboratorium

Pengujian dapat dilakukan apabila diperlukan untuk mendukung pembuktian kehalalan.

05

Pelaporan hasil

Hasil pemeriksaan, temuan, dan bukti pendukung disusun untuk proses selanjutnya.

06

Penetapan kehalalan

Hasil pemeriksaan menjadi bagian dari proses penetapan kehalalan oleh lembaga yang berwenang.

07

Penerbitan sertifikat

BPJPH menerbitkan sertifikat halal setelah persyaratan dan proses sesuai ketentuan terpenuhi.

Tahapan bersifat ilustratif dan dapat menyesuaikan skema, kebutuhan audit, serta regulasi yang berlaku.

Lihat penjelasan lengkap
ALUR SERTIFIKASI HALAL REGULER

Tiga kewenangan utama, satu proses sertifikasi.

Pahami siapa yang memeriksa produk, siapa yang menetapkan kehalalan, dan siapa yang menerbitkan sertifikat. Setiap tahapan dijalankan oleh pihak sesuai kewenangannya.

Pelajari proses lengkap
TAHAP AWAL · PELAKU USAHA & BPJPH

Pelaku usaha mengajukan permohonan melalui SIHALAL. BPJPH memverifikasi dokumen; proses berlanjut sesuai kelengkapan persyaratan dan tahapan administrasi.

00
LPH01 / 03

Pemeriksaan dan Audit Halal

Auditor halal pada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) memeriksa bahan, proses, fasilitas, dan penerapan SJPH. Pengujian dilakukan apabila diperlukan.

HASIL TAHAPANLaporan hasil pemeriksaan
KOMISI FATWA MUI02 / 03

Sidang & Penetapan Kehalalan

Komisi Fatwa MUI menelaah hasil pemeriksaan LPH melalui sidang fatwa dan menetapkan status kehalalan produk sesuai ketentuan.

HASIL TAHAPANKetetapan kehalalan produk
BPJPH03 / 03

Penerbitan Sertifikat Halal

BPJPH menerbitkan sertifikat halal secara elektronik berdasarkan ketetapan kehalalan dan prosedur yang berlaku.

HASIL TAHAPANSertifikat halal diterbitkan

TAHAP AKHIR · Pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal melalui akun SIHALAL apabila proses dinyatakan selesai dan sertifikat telah terbit.

Akses SIHALAL

Catatan: Diagram ini menggambarkan skema sertifikasi halal reguler. Tahap verifikasi, biaya, pembayaran, dan tindak lanjut dokumen tidak seluruhnya divisualkan. Skema pernyataan halal pelaku usaha (self declare) memiliki prosedur dan pihak yang berbeda.

Rujukan: SOP resmi BPJPH
PERTANYAAN UMUM

Informasi yang sering dicari.

Jawaban singkat mengenai kewenangan LPH, prosedur, dan kebutuhan pemeriksaan.

Semua pertanyaan
Apa peran LPH dalam sertifikasi halal?+

LPH melaksanakan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk melalui auditor halal. Penetapan kehalalan dan penerbitan sertifikat dilakukan oleh lembaga yang berwenang sesuai skema serta ketentuan yang berlaku.

Apakah LPH dapat langsung menerbitkan sertifikat halal?+

Tidak. LPH bukan lembaga penerbit sertifikat halal. Setelah pemeriksaan, hasilnya digunakan pada tahapan penetapan kehalalan, kemudian sertifikat diterbitkan oleh BPJPH sesuai prosedur.

Bagaimana cara mengajukan sertifikasi halal reguler?+

Pengajuan dilakukan melalui sistem SIHALAL BPJPH. Pelaku usaha menyiapkan informasi produk, dokumen pendukung, serta menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sesuai ketentuan.

Apakah semua produk harus diuji di laboratorium?+

Tidak selalu. Pengujian dilakukan berdasarkan kebutuhan pemeriksaan, karakteristik bahan atau produk, dan ketentuan teknis yang berlaku.

LAYANAN INFORMASI

Butuh informasi tentang pemeriksaan halal?

Tim kami siap membantu menjelaskan alur, dokumen awal, dan langkah menghubungi LPH.

Dasar regulasi & cakupan

Kerangka jaminan produk halal dan ruang lingkup pemeriksaan.

LPH bekerja dalam kerangka peraturan perundang-undangan jaminan produk halal, pedoman sistem jaminan produk halal, serta standar yang relevan. Ringkasan ini disajikan sebagai informasi awal dan perlu dibaca bersama ketentuan resmi yang berlaku.

§

UU Jaminan Produk Halal

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menjadi dasar utama penyelenggaraan JPH, termasuk penetapan LPH untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.

SJ

Ketentuan SJPH

Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal mengacu pada kebijakan dan pedoman BPJPH, termasuk kriteria SJPH serta pedoman pelaksanaan yang relevan menurut kategori produk dan proses.

SN

SNI Terkait Halal

Standar seperti SNI 99001:2016 Sistem Manajemen Halal, SNI 99002:2016, SNI 99003:2018, dan SNI 99004:2021 dapat menjadi rujukan penting untuk pengendalian proses dan pemastian kehalalan.

GL

Nasional & Internasional

Ruang lingkup pemeriksaan dapat berkaitan dengan produk yang beredar di Indonesia dan kebutuhan kepatuhan lintas negara. Pelaksanaannya mengikuti ruang lingkup lembaga serta ketentuan nasional maupun persyaratan pihak tujuan terkait.