Informasi pemeriksaan halal berdasarkan prinsip objektivitas dan ketertelusuranAkses SIHALAL
PROFIL LEMBAGA

Mengenal LPH Yayasan Halal Toyyib Barokah

Membangun pemahaman mengenai peran pemeriksaan halal, prinsip kelembagaan, dan komitmen pelayanan informasi.

LPH dalam ekosistem Jaminan Produk Halal

LPH Yayasan Halal Toyyib Barokah merupakan lembaga yang bergerak dalam pemeriksaan kehalalan produk. Dalam penyelenggaraan sertifikasi halal, LPH melaksanakan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap produk melalui auditor halal, sesuai ketentuan serta ruang lingkup yang berlaku.

Pemeriksaan berfokus pada pemenuhan persyaratan yang relevan, termasuk penelusuran bahan, fasilitas, proses produksi, penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), serta bukti pendukung lainnya.

Peran yang jelas, informasi yang terbuka

LPH menyusun dan menyampaikan hasil pemeriksaan sebagai masukan dalam tahapan berikutnya. Keputusan mengenai kehalalan produk dan penerbitan sertifikat tidak dilakukan oleh LPH, melainkan oleh pihak berwenang sesuai prosedur.

Melalui website ini, kami menyediakan informasi mengenai proses pemeriksaan, kelompok produk, persyaratan awal, dan akses komunikasi agar pelaku usaha dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik.

Informasi identitas legal dan detail ruang lingkup resmi akan dipublikasikan setelah dokumen kelembagaan siap untuk ditampilkan. Website ini tidak menampilkan nomor atau data legalitas yang belum diverifikasi.

Lokasi dan komunikasi

LPH berkedudukan di wilayah Cianjur, Jawa Barat. Permintaan informasi dapat disampaikan melalui WhatsApp, telepon, atau email resmi lembaga.

Hubungi LPH
LAYANAN INFORMASI

Butuh informasi tentang pemeriksaan halal?

Tim kami siap membantu menjelaskan alur, dokumen awal, dan langkah menghubungi LPH.

Landasan kerja

Beroperasi dalam kerangka JPH Indonesia.

LPH merupakan bagian dari ekosistem jaminan produk halal nasional. Dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan dan/atau pengujian, rujukan utama mencakup Undang-Undang Jaminan Produk Halal, peraturan pelaksanaannya, ketentuan BPJPH tentang SJPH, dan standar terkait halal yang relevan.