Informasi pemeriksaan halal berdasarkan prinsip objektivitas dan ketertelusuranAkses SIHALAL
ALUR PEMERIKSAAN

Tahapan pemeriksaan & sertifikasi halal

Pahami posisi pemeriksaan LPH di dalam alur sertifikasi halal reguler dan kewenangan pihak terkait.

ALUR SERTIFIKASI HALAL REGULER

Tiga kewenangan utama, satu proses sertifikasi.

Pahami siapa yang memeriksa produk, siapa yang menetapkan kehalalan, dan siapa yang menerbitkan sertifikat. Setiap tahapan dijalankan oleh pihak sesuai kewenangannya.

Pelajari proses lengkap
TAHAP AWAL · PELAKU USAHA & BPJPH

Pelaku usaha mengajukan permohonan melalui SIHALAL. BPJPH memverifikasi dokumen; proses berlanjut sesuai kelengkapan persyaratan dan tahapan administrasi.

00
LPH01 / 03

Pemeriksaan dan Audit Halal

Auditor halal pada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) memeriksa bahan, proses, fasilitas, dan penerapan SJPH. Pengujian dilakukan apabila diperlukan.

HASIL TAHAPANLaporan hasil pemeriksaan
KOMISI FATWA MUI02 / 03

Sidang & Penetapan Kehalalan

Komisi Fatwa MUI menelaah hasil pemeriksaan LPH melalui sidang fatwa dan menetapkan status kehalalan produk sesuai ketentuan.

HASIL TAHAPANKetetapan kehalalan produk
BPJPH03 / 03

Penerbitan Sertifikat Halal

BPJPH menerbitkan sertifikat halal secara elektronik berdasarkan ketetapan kehalalan dan prosedur yang berlaku.

HASIL TAHAPANSertifikat halal diterbitkan

TAHAP AKHIR · Pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal melalui akun SIHALAL apabila proses dinyatakan selesai dan sertifikat telah terbit.

Akses SIHALAL

Catatan: Diagram ini menggambarkan skema sertifikasi halal reguler. Tahap verifikasi, biaya, pembayaran, dan tindak lanjut dokumen tidak seluruhnya divisualkan. Skema pernyataan halal pelaku usaha (self declare) memiliki prosedur dan pihak yang berbeda.

Rujukan: SOP resmi BPJPH
GAMBARAN PROSES

Tujuh tahapan yang perlu dipahami.

Tahapan berikut menjelaskan alur secara sederhana. Urutan teknis dapat menyesuaikan skema dan regulasi.

01

Seleksi & verifikasi dokumen

Pemeriksaan kesiapan dan kesesuaian dokumen pengajuan serta informasi produk yang relevan.

02

Persiapan audit

Auditor mempelajari dokumen, menetapkan fokus pemeriksaan, dan menyusun rencana audit.

03

Pemeriksaan lapangan

Verifikasi bahan, fasilitas, proses, dan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) melalui metode yang sesuai ketentuan.

04

Pengujian laboratorium

Pengujian dapat dilakukan apabila diperlukan untuk mendukung pembuktian kehalalan.

05

Pelaporan hasil

Hasil pemeriksaan, temuan, dan bukti pendukung disusun untuk proses selanjutnya.

06

Penetapan kehalalan

Hasil pemeriksaan menjadi bagian dari proses penetapan kehalalan oleh lembaga yang berwenang.

07

Penerbitan sertifikat

BPJPH menerbitkan sertifikat halal setelah persyaratan dan proses sesuai ketentuan terpenuhi.

LPH menjalankan tahapan pemeriksaan dan/atau pengujian. Sidang atau penetapan kehalalan dan penerbitan sertifikat merupakan kewenangan pihak lain sesuai prosedur.
SEBELUM AUDIT

Persiapan yang membantu kelancaran pemeriksaan.

Dokumen yang rapi dan penerapan SJPH yang konsisten membantu pelaku usaha menghadapi proses pemeriksaan secara lebih terstruktur.

Lihat persyaratan awal
Identitas usaha dan daftar produk telah disiapkan.
Daftar bahan serta dokumen pendukung tersusun.
Alur proses produksi dan fasilitas dapat dijelaskan.
Dokumen penerapan SJPH tersedia untuk ditelaah.
Penanggung jawab usaha memahami informasi produk.
LAYANAN INFORMASI

Butuh informasi tentang pemeriksaan halal?

Tim kami siap membantu menjelaskan alur, dokumen awal, dan langkah menghubungi LPH.