Makanan & Minuman
Pemeriksaan bahan, formulasi, proses pengolahan, fasilitas, dan sistem pengendalian halal.
Pelajari cakupanMengenali karakteristik kelompok produk yang dapat menjadi objek pemeriksaan kehalalan sesuai ketentuan.
Setiap kategori memiliki karakteristik bahan dan proses yang berbeda sehingga metode pemeriksaannya dapat berbeda.
Pemeriksaan bahan, formulasi, proses pengolahan, fasilitas, dan sistem pengendalian halal.
Pelajari cakupanPenelusuran bahan dan aspek proses yang relevan dengan penilaian kehalalan.
Pelajari cakupanPemeriksaan komposisi, bahan baku, pemasok, dan proses produksi.
Pelajari cakupanPemeriksaan aspek produk sesuai kategori dan ketentuan yang berlaku.
Pelajari cakupanPenelusuran bahan serta proses pada kelompok barang yang memerlukan pemeriksaan kehalalan.
Pelajari cakupanPemeriksaan aspek fasilitas, proses, dan penerapan persyaratan halal pada layanan penyembelihan.
Pelajari cakupanRuang pemeriksaan dapat mencakup beberapa aspek berikut, sesuai karakteristik produk dan ketentuan.
Identitas produk, formula, dan data pendukung.
Asal-usul bahan, bukti pendukung, dan ketertelusuran.
Alur proses, penanganan bahan, dan sarana produksi.
Prosedur, pengendalian, dan rekaman penerapan sistem.
Sampaikan informasi dasar produk agar tim LPH dapat memberikan arahan awal mengenai pemeriksaan.
Ruang lingkup berikut disajikan untuk membantu pelaku usaha memahami konteks layanan pemeriksaan halal. Pelaksanaan riil tetap mengikuti ruang lingkup lembaga, jenis produk, dan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan ditujukan untuk mendukung proses sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, dengan acuan utama regulasi JPH dan ketentuan BPJPH.
LPH dapat berperan dalam konteks produk ekspor, impor, atau rantai pasok lintas negara sepanjang relevan dengan proses pemeriksaan halal dan kebutuhan kepatuhan dokumen yang berlaku.