Informasi pemeriksaan halal berdasarkan prinsip objektivitas dan ketertelusuranAkses SIHALAL
RUANG LINGKUP INFORMASI

Kelompok produk & layanan pemeriksaan

Mengenali karakteristik kelompok produk yang dapat menjadi objek pemeriksaan kehalalan sesuai ketentuan.

KELOMPOK PRODUK

Memahami kebutuhan tiap kategori.

Setiap kategori memiliki karakteristik bahan dan proses yang berbeda sehingga metode pemeriksaannya dapat berbeda.

Makanan & Minuman

Pemeriksaan bahan, formulasi, proses pengolahan, fasilitas, dan sistem pengendalian halal.

Pelajari cakupan

Produk Kimia

Penelusuran bahan dan aspek proses yang relevan dengan penilaian kehalalan.

Pelajari cakupan

Kosmetik

Pemeriksaan komposisi, bahan baku, pemasok, dan proses produksi.

Pelajari cakupan

Obat & Produk Terkait

Pemeriksaan aspek produk sesuai kategori dan ketentuan yang berlaku.

Pelajari cakupan

Barang Gunaan

Penelusuran bahan serta proses pada kelompok barang yang memerlukan pemeriksaan kehalalan.

Pelajari cakupan

Jasa Penyembelihan

Pemeriksaan aspek fasilitas, proses, dan penerapan persyaratan halal pada layanan penyembelihan.

Pelajari cakupan
Penting: Kelompok di atas adalah informasi umum bidang pemeriksaan, bukan daftar otorisasi atau ruang lingkup akreditasi LPH yang telah diverifikasi. Untuk memastikan penugasan kategori produk tertentu, hubungi LPH dan rujuk data resmi BPJPH.
ASPEK YANG DITELAAH

Apa yang diperiksa auditor?

Ruang pemeriksaan dapat mencakup beberapa aspek berikut, sesuai karakteristik produk dan ketentuan.

Dokumen produk

Identitas produk, formula, dan data pendukung.

Bahan & pemasok

Asal-usul bahan, bukti pendukung, dan ketertelusuran.

Proses & fasilitas

Alur proses, penanganan bahan, dan sarana produksi.

Penerapan SJPH

Prosedur, pengendalian, dan rekaman penerapan sistem.

LAYANAN INFORMASI

Perlu konfirmasi kategori produk Anda?

Sampaikan informasi dasar produk agar tim LPH dapat memberikan arahan awal mengenai pemeriksaan.

Cakupan layanan

Ruang lingkup pemeriksaan nasional dan internasional.

Ruang lingkup berikut disajikan untuk membantu pelaku usaha memahami konteks layanan pemeriksaan halal. Pelaksanaan riil tetap mengikuti ruang lingkup lembaga, jenis produk, dan ketentuan yang berlaku.

Ruang lingkup nasional

Pemeriksaan ditujukan untuk mendukung proses sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, dengan acuan utama regulasi JPH dan ketentuan BPJPH.

  • Makanan dan minuman
  • Obat, kosmetik, dan produk kimiawi/biologi tertentu
  • Rumah potong, penyimpanan, pengemasan, distribusi, dan jasa terkait proses produk halal

Ruang lingkup internasional

LPH dapat berperan dalam konteks produk ekspor, impor, atau rantai pasok lintas negara sepanjang relevan dengan proses pemeriksaan halal dan kebutuhan kepatuhan dokumen yang berlaku.

  • Dukungan informasi untuk produk luar negeri yang masuk ke Indonesia
  • Kesiapan dokumen dan proses untuk kebutuhan pasar lintas negara
  • Koordinasi pemahaman persyaratan halal sesuai regulasi dan kebutuhan tujuan terkait