Pemeriksaan dan Audit Halal
Auditor halal pada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) memeriksa bahan, proses, fasilitas, dan penerapan SJPH. Pengujian dilakukan apabila diperlukan.
Pahami posisi pemeriksaan LPH di dalam alur sertifikasi halal reguler dan kewenangan pihak terkait.
Pahami siapa yang memeriksa produk, siapa yang menetapkan kehalalan, dan siapa yang menerbitkan sertifikat. Setiap tahapan dijalankan oleh pihak sesuai kewenangannya.
Pelaku usaha mengajukan permohonan melalui SIHALAL. BPJPH memverifikasi dokumen; proses berlanjut sesuai kelengkapan persyaratan dan tahapan administrasi.
Auditor halal pada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) memeriksa bahan, proses, fasilitas, dan penerapan SJPH. Pengujian dilakukan apabila diperlukan.
Komisi Fatwa MUI menelaah hasil pemeriksaan LPH melalui sidang fatwa dan menetapkan status kehalalan produk sesuai ketentuan.
BPJPH menerbitkan sertifikat halal secara elektronik berdasarkan ketetapan kehalalan dan prosedur yang berlaku.
TAHAP AKHIR · Pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal melalui akun SIHALAL apabila proses dinyatakan selesai dan sertifikat telah terbit.
Akses SIHALALCatatan: Diagram ini menggambarkan skema sertifikasi halal reguler. Tahap verifikasi, biaya, pembayaran, dan tindak lanjut dokumen tidak seluruhnya divisualkan. Skema pernyataan halal pelaku usaha (self declare) memiliki prosedur dan pihak yang berbeda.
Rujukan: SOP resmi BPJPHTahapan berikut menjelaskan alur secara sederhana. Urutan teknis dapat menyesuaikan skema dan regulasi.
Pemeriksaan kesiapan dan kesesuaian dokumen pengajuan serta informasi produk yang relevan.
Auditor mempelajari dokumen, menetapkan fokus pemeriksaan, dan menyusun rencana audit.
Verifikasi bahan, fasilitas, proses, dan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) melalui metode yang sesuai ketentuan.
Pengujian dapat dilakukan apabila diperlukan untuk mendukung pembuktian kehalalan.
Hasil pemeriksaan, temuan, dan bukti pendukung disusun untuk proses selanjutnya.
Hasil pemeriksaan menjadi bagian dari proses penetapan kehalalan oleh lembaga yang berwenang.
BPJPH menerbitkan sertifikat halal setelah persyaratan dan proses sesuai ketentuan terpenuhi.
Dokumen yang rapi dan penerapan SJPH yang konsisten membantu pelaku usaha menghadapi proses pemeriksaan secara lebih terstruktur.
Lihat persyaratan awalGunakan kanal resmi untuk pengajuan dan pembaruan ketentuan.
Tim kami siap membantu menjelaskan alur, dokumen awal, dan langkah menghubungi LPH.